- Puasa berdasarkan Ketentuan fiqih ibadah.
- Sahur dan buka puasa individu/keluarga inti. Tidak boleh sahur secara on the road atau bukber.
- Shalat tarawih indivivdu / berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
- Tilawah / tadarus Al Qur’an di ruma.
- Bukber di lembaga pemerintahan/ swasta, masjid/mushollah ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig di lembaga pememrintahan / swasta , masjid/mushollah ditiadakan.
- Tidak itikaf di 10 malam terakhir ramadhan di masjid / mushollah.
- sholat Idul Fithri di lapangan / masjid ditiadakan.
- tidak melakukan : sholat tarawih keliling, Takbiran keliling. cukup memakai pengeras suara di masjid / mushollah, Pesantren Kilat bisa dilakukan melalui media elektronik.
- Silaturahmi dan halal bihalal idul fithri melalui medsos dan video call/conference.
